#Kriminal

Polsek Medan Baru Tangkap Sindikat Pencuri Spesialis Minimarket di Jalan Dr. Mansyur

Oleh EmirZ | Dipublikasikan pada 14 Jul 2026
Polsek Medan Baru Tangkap Sindikat Pencuri Spesialis Minimarket di Jalan Dr. Mansyur
Anggota unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Gusti Setiawan, berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis minimarket berinisial AN (34) dan RZ (29). Kedua pelaku tersebut ditangkap basah saat sedang beraksi di dalam gerai Alfamart yang berlokasi di Jalan Dr. Mansyur No. 82, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Penangkapan dramatis ini terjadi pada hari Jumat, 15 Mei 2026, tepat pukul 02.15 WIB dini hari setelah polisi mengintai pergerakan mereka selama dua jam.
Awalnya, polisi menerima laporan dari karyawan toko yang curiga melihat gerak-gerik kedua pelaku yang mondar-mandir di depan toko menggunakan sepeda motor matic hitam tanpa plat nomor sejak pukul 00.30 WIB. Setelah mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Medan Baru langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan pengintaian secara sembunyi-sembunyi dari seberang jalan. Begitu kedua pelaku membobol pintu besi menggunakan linggis kecil dan masuk ke dalam, polisi langsung menyergap mereka di depan meja kasir tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri.
Komplotan ini nekat melakukan aksi pencurian karena terlilit utang piutang akibat kecanduan bermain judi slot daring yang sudah mereka lakukan selama satu tahun terakhir. Karena tidak punya uang lagi untuk membayar utang yang jatuh tempo pada pertengahan bulan Mei ini, mereka akhirnya merencanakan aksi nekat membobol minimarket yang kondisinya sudah mulai sepi saat menjelang pagi hari. Akibat perbuatan nekat mereka, pihak toko mengalami kerugian materil sebesar Rp15.000.000 karena hilangnya puluhan slop rokok berbagai merek dan uang tunai di dalam laci kasir.
"Kami sudah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu buah linggis, dua buah tang pemotong besi, dan puluhan barang curian," ujar Iptu Gusti Setiawan saat kami wawancarai di depan ruang penyidik Polsek Medan Baru. Beliau juga menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Warga di sekitar lokasi kejadian, termasuk beberapa mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas di warung kopi sebelah minimarket, mengaku sangat kaget dengan kejadian penyergapan tersebut. Mereka langsung keluar untuk melihat proses penangkapan karena mendengar suara teriakan polisi yang menyuruh pelaku menyerah. Suasana yang tadinya sepi dan sunyi berubah menjadi sangat ramai karena banyak pengendara motor yang ikut berhenti untuk menyaksikan jalannya proses evakuasi pelaku ke mobil polisi.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke markas Polsek Medan Baru untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Petugas kepolisian tampak masih sibuk mencatat laporan dan memeriksa CCTV toko guna memastikan apakah kedua pelaku ini juga terlibat dalam aksi pembobolan di wilayah hukum lainnya.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, diharapkan kawasan pendidikan dan pertokoan di sekitar Jalan Dr. Mansyur bisa menjadi lebih aman dan kondusif dari ancaman kejahatan malam. Kita sebagai warga juga harus tetap waspada dan segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada kantor polisi terdekat agar lingkungan kita selalu aman. Semoga tidak ada lagi kejadian kriminalitas seperti ini di kota kita tercinta.
← Kembali ke Beranda